Apakah Tunasian pernah menjadi korban salah sasaran tilang elektronik? Jangan panik dulu, hal ini mungkin pernah terjadi kepada beberapa orang sebelumnya. Namun, jika Tunasian merasa tidak melakukan kesalahan, Tunasian wajib melakukan laporan terkait hal tersebut. Yuk simak bersama tips ini.
Mengapa Bisa Salah Sasaran?
Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas mobil yang sudah dijual. Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau atas nama pemilik sebelumnya.
Jangan Panik
Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk ke website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Bagaimana langkah-langkahnya?
Misalnya dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Surabaya, maka Anda bisa masuk ke website : etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi. Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?” Disini Anda bisa pilih “Bukan kendaraan saya”.
Lalu pada pertanyaan, “Bagaimana status kendaraan tersebut?” Anda pilih “Kendaraan tidak pernah dimiliki.” Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda mobil yang melanggar dengan mobil Anda. Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan mobil sebagai bukti mobil yang melanggar bukan milik Anda.
Misalnya dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Surabaya, maka Anda bisa masuk ke website : etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi. Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?” Disini Anda bisa pilih “Bukan kendaraan saya”.
Lalu pada pertanyaan, “Bagaimana status kendaraan tersebut?” Anda pilih “Kendaraan tidak pernah dimiliki.” Anda juga perlu mencantumkan ciri pembeda mobil yang melanggar dengan mobil Anda. Setelah itu Anda juga perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan mobil sebagai bukti mobil yang melanggar bukan milik Anda.
Perlu Diingat
Jangan sampai surat konfirmasi itu diabaikan karena kepolisian akan menganggap bahwa data tersebut ialah benar. Kepolisian juga akan melakukan pemblokiran STNK apabila Anda tidak menuntaskan pembayaran denda tilang.
Sumber : kompas.com